Prof Romli: Maklumat Rizieq Shihab untuk Duduki KPU Tindakan Pidana

| Selasa, 30/04/2019 21:35 WIB
Prof Romli: Maklumat Rizieq Shihab untuk Duduki KPU Tindakan Pidana Prof Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum Pidana Unpad). (Foto: jurnascom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita mengatakan, tuduhan curang dan konspirasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dari Kubu 02 kepada pemerintah dan KPU dalam Pemilu 2019 telah dilakukan secara terbuka dan berulang-ulang tanpa niat baik dilanjutkan dengan mekanisme undang-undang yang berlaku. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan pelanggaran sistem demokrasi, Pancasila dan UUD 1945.

"Maklumat Mekkah Habib Rizieq yang mengajak pendukung dan simpatisan Paslon 02 untuk menduduki KPU jauh sebelum hasil hitungan KPU diumumkan merupakan hasutan dan ancaman untuk melakukan tindak pidana dan pelanggaran sistem demokrasi, Pancasila dan UUD 1945," kata Romli dikutip dari sindonews.com, Selasa, 30 April 2019.

Dijelaskannya, pemerintah secara terus menerus menyampaikan himbauan, mengingatkan dan memperingatkan agar segera menghentikan tuduhan-tuduhan curang tanpa bukti kuat dan diminta menggunakan mekanisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tetapi tidak dipedulikan.

"Fakta di atas merupakan petunjuk adanya niat mendeligitimasi eksistensi pemerintahan dan KPU dan merupakan pelanggaran Konstitusi UUD 1945," ujarnya.

Romli menegaskan, demi tegaknya hukum dan UUD 1945 pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah hukum preventif dan represif terhadap setiap tindak pidana pelaksanaan UU Pemilu dan Pilpres 2019.

Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membuat sebuah maklumat yang meminta umatnya untuk mengepung Bawaslu dan KPU. Hal ini disampaikan Habib Rizieq Shihab dalam sebuah video yang diunggah pada 26 April 2019 oleh Front TV di akun Youtube. 

Tags : Prof Romli Atmasasmita , Maklumat , Rizieq Shihab

Berita Terkait