Terkait Kebocoran Data Pengguna Facebook di Indonesia, Menkominfo Gandeng Polri

| Jum'at, 06/04/2018 16:02 WIB
Terkait Kebocoran Data Pengguna Facebook di Indonesia, Menkominfo Gandeng Polri Facebook Indonesia. (Foto: net)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kasus kebocoran data pengguna Facebook yang disalahgunakan oleh Cambridge Analytica, sebuah perusahaan analisis data politik di Inggris juga merugikan pengguna Facebook di Indonesia. Padahal, Indonesia termasuk salah satu negara terbesar pengguna aplikasi sosial media milik Mark Zuckerberg itu.

Di Indonesia saja, setidaknya 1.096.666 juta pengguna Facebook turut terkena dampak kebocoran data tersebut. Karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatik(Menkominfo), Rudiantara berupaya agar penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia cepat selesai.

Rudiantara mengaku sudah berbicara dengan Kepolisian untuk menyelidiki permasalahan ini. "Kalau penindakan di dunia nyata ini kan ranah penegak hukum. Saya sudah bicara dengan Kapolri dan Humas Kapolri untuk menyelidiki kasus ini," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip suara.com, Jumat, 6 April 2018.

Terkait sanksi yang diterima Facebook, Rudiantara menegaskan akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan semua pihak. "Ada sanksi administrasi dan sanksi pidana. Kalau sanksi pidana bisa kena hukuman 12 tahun atau denda 12 miliar," terangnya.

Rudiantara juga menyebut bahwa untuk saat ini sudah memberikan instruksi ke Facebook agar menjaga privasi pengguna, khususnya yang berasal dari Indonesia.

"Pertama tutup aplikasi pihak ketiga, kedua meminta hasil audit Facebook, ketiga kami minta mereka comply ke regulasi," tutup Rudiantara.

Tags : KemenKominfo , Polri , Facebook

Video Terkait