Menkominfo Sebut Data Pelanggan yang Registrasi Bisa Dipertanggungjawabkan

| Jum'at, 25/05/2018 07:02 WIB
Menkominfo Sebut Data Pelanggan yang Registrasi Bisa Dipertanggungjawabkan Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informasi RI). (Foto: Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebutkan bahwa data pelanggan seluler sebanyak 254.792.157 nomor adalah angka yang bisa dipertanggungjawabkan.

Angka tersebut merupakan hasil rekonsiliasi data yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan operator seluler. Rekonsiliasi ini dilakukan usai berakhir registrasi SIM card prabayar pada 30 April kemarin.

"Jumlah pelanggan tanggal 30 April 2018 pukul 24.00 WIB, dari 304 juta catatan operator, setelah dilakukan rekonsiliasi dan dibersihkan yang hits-nya lebih banyak, maka diperoleh angka 254.792.157. Angka ini eligible, bisa dipertanggungjawabkan," jelas Rudiantara saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR-RI beberapa waktu lalu.

Menkominfo menyampaikan, ada beberapa catatan dari hasil rekonsiliasi registrasi SIM card prabayar ini, di antaranya tindakan pemblokiran mandiri oleh operator terhadap temuan adanya penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk registrasi massal.

"Operator melakukan pemblokiran mandiri terhadap nomor-nomor yang diindikasikan diregistrasi tidak benar dan tanpa hak," ungkapnya seperti dikutip dari laman detik.com, Jumat, 25 Mei 2018.

Sementara itu, guna menjaga validitas data yang sudah terkumpul, maka terhitung mulai Mei 2018 akan dilakukan rekonsiliasi antara Ditjen Dukcapil dengan operator setiap dua minggu sekali, dan operator dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) setiap tiga bulan sekali.

Tags : Menkominfo , Registrasi SIM Card