KPU, Bawaslu dan Kemendagri Bereskan Polemik KTP-el WNA

| Minggu, 31/03/2019 06:14 WIB
KPU, Bawaslu dan Kemendagri Bereskan Polemik KTP-el WNA Ribuan e-KTP rusak (dok radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membereskan nama-nama warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hal ini menegaskan informasi yang menyebut ada jutaan WNA yang memiliki KTP elektronik atau KTP-el.

“Tidak benar isu ada jutaan WNA punya KTP-el. Berdasarkan data hanya ada 1.680 WNA di seluruh Indonesia yang punya KTP-el,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakhrullah dilansir Setkab, Jumat 29 Maret 2019.

Ia menegaskan pemberian KTP kepada WNA bukan kebijakan yang baru, apalagi dikaitkan dengan Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 Tahun 1977 yang membolehkan WNA miliki KTP.

Untuk itu, Dirjen Dukcapil itu berharap petugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mencermati isian KTP-el sehingga tidak ada WNA yang punya KTP-el lolos untuk memilih.

Tags : Pemilu 2019 , KTP , KPU

Video Terkait