Kominfo Gandeng Operator Seluler Tekan Peredaran Ponsel BM

| Kamis, 11/07/2019 22:14 WIB
Kominfo Gandeng Operator Seluler Tekan Peredaran Ponsel BM Ilustrasi. (Foto: blog tribun jual beli)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku terus menjalin koordinasi dengan operator seluler terkait aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Tiga kementerian sebelumnya telah merumuskan aturan IMEI untuk menekan masuk dan peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia. Diantaranya, kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Sebenarnya rapat-rapat itu pernah, tapi nanti ada rapat lagi dengan mereka," kata Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Mochamad Hadiyana di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.

Pertemuan tersebut juga membahas terkait Equipment Identification Registration (EIR), semacam sistem registrasi identifikasi perangkat yang dalam hal ini adalah ponsel. EIR merupakan database yang berisi daftar semua peralatan seluler yang valid di jaringan seluler berdasarkan nomor IMEI.

"Kalau tidak ada EIR, nanti database IMEI yang dari Kemenperin tidak jalan," tuturnya.

Peraturan penerapan validasi database nomor IMEI sampai saat ini tengah difinalisasi. Tujuan dari aturan ini adalah untuk melindungi industri dan konsumen di Indonesia. Finalisasi penyusunan peraturan tersebut ditargetkan dapat ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.

Diketahui, Kemenperin menyebutkan kira-kira ada 10 juta unit ponsel BM per tahun yang masuk ke Indonesia. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan perkiraan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) yang mengatakan dalam satu tahun total pasar smartphone mencapai 45 juta unit, di mana 9 juta di antaranya adalah ponsel ilegal. 

Tags : Kominfo , Ponsel BM , Aturan IMEI Indonesia , EIR