Geram Tayangan Spongebob Ditegur, Warganet Gaungkan #BubarkanKPI

| Senin, 16/09/2019 10:26 WIB
Geram Tayangan Spongebob Ditegur, Warganet Gaungkan #BubarkanKPI Tangkapan layar trending topic Twitter Indonesia (foto Twitter)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Warganet nampak geram dengan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menegur “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.

Kekesalan warganet ditumpahkan mereka lewat media sosial Twitter dengan menyertakan tagar #BubarkanKPI.

Hasilnya tagar ini pun memuncaki trending topic Indonesia terhitung sejak Senin 16 September 2019 pukul 10.00 WIB.

Mauoritas di antaranya menyatakan keputusan KPI tersebut tak sesuai dengan realita penayangan kartun yang cukup digandrungi anak-anak Indonesia.

Bahkan sebagian diantaranya menilai seharuanya KPI menegur tayangan lain yang jauh tidak mendidik, seperti tayangan gosip, hingga sinetron yang disebut jadi biang inspirasi pembunuhan seorang ayah dan anak tiri di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Berikut redaksi kutip sejumlah twit warganet perihal #BubarkanKPI:

“Heyy anda yang sangat benar dimuka bumi ini @KPI_Pusat itu sinetron yang melihatkan aksi perkelahian dan tidak berbobot anda tidak kenakan sanksi? #BubarkanKPI,” tulis @fikricaical.

“Kalau ada lembaga yang anggap tontonan kayak SpongeBob melanggar norma kesopanan, lembaga itu nggak layak dipercaya menilai apapun di hidup ini. #BubarkanKPI @KPI_Pusat,” tulis @jokoanwar.

“Cabut sangsi ato #BubarkanKPI. Terbukti masyarakat lebih butuh petrik dari pada KPI 😂#savespongeBob,” tulis @UlumAzm.

Sebelumnya, KPI memberikan teguran tertulis kepada 14 program yang disiarkan televisi dan radio pada Kamis 5 September 2019. Salah satunya adalah “tayangan animasi Spongebob Squarepant.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants tersebut mengandung unsur kekerasan.

"Selain itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," ujar Mulyo di Jakarta kemarin.

Program lain yang diberikan sanksi adalah program siaran jurnalistik “Borgol” GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, dan "Obsesi" GTV.

Kemudian ada promo film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.

Jenis pelanggaran yang ditemukan KPI dari program-program tersebut bermacam-macam, yakni adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, dan konflik pribadi.

Selain itu, ada juga dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

Selain itu, ada pula adegan kesurupan, penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sesuai peraturan. Hal itu dinilai sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik.

Tags : KPI , Spongebob , Televisi

Video Terkait