Menteri Hanif Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal Perpres TKA
BEKASI, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kepada masyarakat agar tidak salah paham soal Peraturan Presiden (Perpres) soal Tenaga Kerja asing (TKA).
"Saya minta masyarakat tidak salah paham. Karena perpres itu tidak membebaskan TKA. Perpres itu hanya memudahkan dari sisi prosedur dan mekanisme birokrasinya. Misalnya kalau ngurus ijin bisa seminggu kenapa sih harus sebulan," kata Hanif di Bekasi, Jawa Barat, Minggu 22 April 2018.
Dilansir kemnaker.go.id, Menaker menuturkan bahwa investasi sangat penting untuk menciptakan lapangan kerja. Nah soal Perpres TKA hanya mengatur tentang teknis administrasinya agar lebih cepat dan efisien.
"Investasi penting untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak. Karena menciptakan lapangan kerja dari APBN saja tidak cukup, " tutur Hanif.
Hanif menjelaskan bahwa TKA juga hanya boleh bekerja dalam kurun waktu tertentu, mereka harus membayar dana kompensasi, "Mereka hanya bisa menduduki jabatan menengah keatas. Yang pekerja kasar dulu dilarang sekarang juga dilarang," kata Hanif," jelasnya.
"Jadi masalah TKA ini masih sangat amat terkendali. Sampai akhir 2017 jumlahnya 85rb, bandingkan dengan 9 juta TKI yang bekerja di negara lain," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
MotoGP: Marc Marquez Terbuka Gabung Tim Manapun Musim Depan
-
Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan Selama Mudik 2024
-
Arteta Ingin Kemenangan Arsenal Atas Chelsea Berikan Tekanan pada Manchester City
-
KPU RI Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
-
Pemkab Tangerang Ajak Para Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan