Penuhi Tuntutan Buruh, Menaker Janji Perketat Masuknya TKA

| Rabu, 02/05/2018 06:01 WIB
Penuhi Tuntutan Buruh, Menaker Janji Perketat Masuknya TKA Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri konferensi pers usai menemui perwakilan buruh di Kantor Kepala Staf Kepresidenan di Jakarta, Selasa (1/5). (Foto: indonesiaberitacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri memastikan pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah dengan membentuk Komite Pengawas Tenaga Kerja (KPTK).

Hal itu sebagai respons atas tuntutan para buruh agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan tenaga kerja untuk melindungi tenaga kerja lokal dan masuknya tenaga kerja asing ilegal.

"Kita memang terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengawasan, baik itu dengan mengoptimalkan mekanisme pengawasan yang ada maupun dengan komite pengawas tenaga kerja," kata Hanif usai bertemu perwakilan buruh di kawasan Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 1 Mei 2018.

Menaker menjelaskan bahwa komite pengawas itu nantinya juga akan memasukkan unsur dari serikat buruh. Hal itu bertujuan untuk memastikan peran buruh terlibat dalam pengawasan tersebut. Selain itu, komite itu juga turut diisi oleh unsur dari pemerintah dan dunia usaha.

"Kita bisa memastikan (Komite Pengawas) melibatkan unsur serikat pekerja, anggotanya juga terdiri dari unsur pemerintah dan dunia usaha," tuturnya.

Selain itu, Hanif menyebut bahwa pihaknya juga berencana membuat satuan tugas (Satgas) khusus untuk menangani persoalan TKA ilegal. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas pembentukan Satgas itu.

"Kita juga lagi koordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait untuk kemungkinan adanya Satgas yang terus menangani TKA ini," pungkasnya.

Tags : Hari Buruh , Menteri Ketenagakerjaan RI , Pengawasan TKA

Berita Terkait