Permudah Izin, Pemerintah Luncurkan OSS
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pekenomian meluncurkan penerapan layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Sistem Online Online Single Submission (OSS).
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, OSS yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Hal ini akan mempermudah dalam mengurus izin investasi.
“Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” jelas Darmin di Jakarta, Senin 9 Juli 2018.
Dalam peluncuran tersebut, Menteri Darmin didampingi sejumlah menteri diantaranya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan lainnya.
Menurut Darmin, rancangan bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini pada dasarnya dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo.
“Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya," jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Shin Tae-yong Optimis Indonesia Mampu Tampil Lebih Baik Hadapi Yordania
-
PKB Resmi Buka Pendaftaran Nasional Calon Kepala Daerah 2024
-
Luca Marini Sebut Motor Honda Semakin Lemah di MotoGP 2024
-
Bandara Soetta Catat Layani 2,5 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia