Revisi UU PNBP Disahkan, Kemenkeu Sederhanakan Jumlah Tarif PNBP

| Jum'at, 27/07/2018 16:40 WIB
Revisi UU PNBP Disahkan, Kemenkeu Sederhanakan Jumlah Tarif PNBP Foto: Ilustrasi.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nantinya dalam aturan baru ini akan menyesuaikan dengan kondisi negara saat ini dari sisi peraturan perundang-undangan dan pengelolaan PNBP.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, perubahan baleid tersebut dibutuhkan untuk mengakomodir pengenaan tarif yang ditetapkan oleh Kementerian dan Lembaga. Saat ini, dia menyebut jumlahnya mencapai 70.000 tarif.

"Satu hal lagi yang diperkuat dalam UU PNBP adalah, kita tahu, KL itu kadang-kadang terlalu nafsu membuat tarif sebanyak-banyaknya. paling tidak deteksi kita sampai saat ini ada 70.000 tariof oleh KL," ujarnya seperti dikutip dari kumparan.com, Jum`at, 27 Juli 2018.

Askolani menyebut, pihaknya berencana akan menyederhanakan jumlah pengenaan tarif yang cukup besar tersebut. Langkah yang akan dilakukan oleh pihaknya, lanjut Askolani, dengan memiah tarif mana saja yang boleh dibebankan pada masyarakat atau badan usaha.

Selain itu, UU PNBP juga memberikan kewenangan pada Kementerian Keuangan untuk mengkaji dan menilai usulan tarif dari kementerian dan lembaga sebelum menerapkan tarif tersebut. Kementerian dan Lembaga wajib melaporkan pengenaan tarif sebelum diterapkan di lembaga masing-masing.

"Kementerian keuangan diberikan wewenang memverifikasi dan menilai ini tarif layak dipungut atau tidak. Sehingga kita bisa mengharmonisasi tarif yang banyak tadi pelan-pelan diturunkan dan betul-betul layak untuk dipungut oleh Kementerian/Lembaga," jelasnya.

Tags : UU PNBP , Kementerian dan Lembaga , Kemenkeu RI

Berita Terkait