Gerbang Tani Bela KH Maruf Amin Mengenai Redistribusi Tanah Untuk Petani

| Kamis, 08/11/2018 08:23 WIB
Gerbang Tani Bela KH Maruf Amin Mengenai Redistribusi Tanah Untuk Petani Cawapres nomor utu 01, KH Maruf Amin (doc. Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Cawapres nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin dilaporkan Andi Samsul Bahri ke Bawaslu terkait dugaan menjanjikan pembagian tanah melalui redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani saat bertemu ribuan petani di Banyuwangi, 31 Oktober 2018. Kiai Ma’ruf diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Ketua Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad menilai pernyataan Kiai Ma’ruf sah saja dilakukan. Dia menyebut redistribusi tanah-tanah negara yang belum termanfaatkan kepada masyarakat yang membutuhkan justru bagus dan selayaknya dilakukan negara.

“Gerbang Tani lebih menganggapnya sebagai program bagus yang akan dilaksanakan bagi petani yang tidak memiliki lahan. Karena saat ini banyak petani yang tidak memiliki tanah dan petani gurem,” kata Idham dalam rilisnya, Kamis 8 November 2018.

Idham menjelaskan, saat ini sekitar 28 juta petani statusnya tidak memiliki lahan. Dengan masih banyaknya petani yang tidak memiliki lahan, dia berharap pemerintah terus meningkatkan pelaksanaan kebijakan redistribusi tanah dan legalisasi aset bagi petani yang sudah dijalankan selama ini oleh Pemerintahan.
 
“Kami sangat mendukung terhadap apa yang dinyatakan oleh KIai Ma’ruf yang mempunyai program redistribusi tanah kepada petani. Mengingat tanah adalah modal utama bagi petani, sehingga dengan redistribusi tanah kepada petani akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan bagi petani,” terang Idham.

Dengan adanya redistribusi tanah kepada petani tentu, lanjut Idham, tidak akan ada lagi ketimpangan penguasaan lahan pertanian. Mengingat saat ini rata-rata kepemilikan tanah pertanian di pedesaan kurang dari 0,5 hektar setiap petani.

“Jika penguasaan lahannya rendah bagaimana petani bisa sejahtera, sehingga diperlukan redistribusi tanah bagi petani,” tukas dia.
 
Senada dengan Idham, koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Gerbang Tani, Destinal Armunanto menilai apa yang dikatakan Kia Ma’ruf tersebut bukanlah merupakan pelanggaran kampanye.

Menurut Destinal, yang disampaikan Kiai Ma’ruf merupakan program yang akan dilaksanakan bagi petani di Indonesia, bukan menjanjikan materi kepada peserta kampanye yang ada di lokasi pidato tersebut.

“Redistribusi tanah juga ada dasarnya karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria) bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial,” terang Destinal.

Destinal juga memaparkan penggunaan tanah harus disesuaikan dengan sifat dan keadaan daripada haknya. Mengenai Redistribusi tanah dapat diberikan kepada para petani yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, redistribusi tanah tersebut bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi para petani dengan mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata.
 
“Jadi menurut kami laporan tersebut tidak tepat karena apa yang disampaikan oleh Kiai Ma’ruf lebih merupakan suatu program bagi petani di Indonesia serta ketentuan mengenai redistribusi tanah juga sudah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya,” pungkas Destinal.

Tags : Maruf Amin , Idham Arsyad , Gerbang Tani

Berita Terkait