Usai Divestasi Selesai, Kontrak Freeport Resmi jadi IUPK

| Jum'at, 21/12/2018 20:33 WIB
Usai Divestasi Selesai, Kontrak Freeport Resmi jadi IUPK PT Freeport Indonesia. (Foto: tribunnewscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Holding Industri pertambangan PT INALUM (Persero), Freeport McMoran Inc. (FCX) dan Rio Tinto, pada Jumat siang di Jakarta resmi terjadi pengalihan saham mayoritas (divestasi) PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada INALUM sehingga kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Selanjutnya, pengalihan saham tersebut secara resmi ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

Maka, dengan terbitnya IUPK ini PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041,serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

Sementara, terkait dengan pengalihan saham, INALUM telah membayar 3,85 miliar dolar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.

Kepemilikan 51,23 persen tersebut nantinya akan terdiri atas 41,23 persen untuk INALUM dan 10 persen untuk pemerintah daerah Papua. Kemudian, saham pemerintah daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40 persen oleh BUMD Papua.

Tuntasnya proses divestasi saham freeport membuktikan pada dunia internasional bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing.

Tags : Freeport , PT INALUM , Divestasi

Berita Terkait