Kembangkan Industri UMKM, OJK Arahkan Fintech Lending

| Jum'at, 03/05/2019 10:33 WIB
Kembangkan Industri UMKM, OJK Arahkan Fintech Lending Ilustrasi by OJK (dok Twitter @ojkindonesia)

PALEMBANG, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong pertumbuhan industri peer to peer lending atau fintech lending untuk peningkatan inklusi keuangan khususnya perluasan akses permodalan UMKM.

"Kami bertekad membawa industri fintech lending untuk bersama-sama mengangkat industri UMKM," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Riswinandi saat membuka Fintech Day 2019 di Palembang, Jumat 3 Mei 2019.

Menurutnya, untuk mendukung secara penuh pendanaan UMKM, OJK memiliki dua pilihan yaitu mendorong fintech lending meningkatkan kapasitas pendanaan produktif (kualitas) atau mendorong kemudahan pendaftaran fintech lending produktif secara masif (kuantitas).

Berbagai upaya penguatan fintech lending juga sedang dilakukan OJK untuk mendorong pertumbuhan industri fintech lending antara lain:

  • Penyusunan peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your custumer), bimoteric, digital signature, dan dokumen elektronik;
  • Pengembangan kolaborasi antara industri jasa keuangan incumbent dengan penyelenggara fintech lending untuk membangun dan memperkuat ekosistem ekonomi digital;
  • Pengembangan dialog yang berkelanjutan dan terbuka antara pemerintah, regulator, penyelenggara fintech lending dan asosiasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas regulasi fintech lending.

Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi industri fintech lending telah mengeluarkan ketentuan, di antaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, microphone, serta informasi lokasi pengguna.

“Kemudian, untuk meningkatkan transparansi, OJK telah mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman fintech lending,” tukas Riswinandi.

Tags : OJK , Fintech Lending , UMKM