Tindaklanjuti SE Menaker, Disnakertrans Jabar Buka 6 Posko Pengaduan THR

| Jum'at, 24/05/2019 19:58 WIB
Tindaklanjuti SE Menaker, Disnakertrans Jabar Buka 6 Posko Pengaduan THR THR (foto: istimewa)

BANDUNG, RADARBANGSA.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di enam lokasi.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami telah membuka Posko Pengaduan THR di enam lokasi di Jawa Barat. Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi dilansir kemnakergoid, Jumat 24 Mei 2019.

Ade menjelaskan, keenam lokasi posko tersebut antara lain terletak di Kantor Pusat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Tasikmalaya.

"Kami sengaja membuka posko pengaduan THR di lima lokasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan yang terkait pembayaran THR secara langsung," ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan, pada tahun 2018 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menerima 14 pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR.

"Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui forum bipartit maupun dengan memberikan teguran langsung ke perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan," ungkapnya.

Untuk info lebih lanjut tentang posko THR di Provinsi Jawa Barat, masyarakat bisa menghubungi nomor +6281223508571 atau melalui email disnakertrans.perlindungan@gmail.com

Tags : THR , Menaker , Disnakertrans Jabar ,