Tarif Tol Pandaan-Malang Akan Diberlakukan 9 Agustus 2019

| Rabu, 07/08/2019 21:51 WIB
Tarif Tol Pandaan-Malang Akan Diberlakukan 9 Agustus 2019 Tol Pandaan-Malang (foto:pugoid)

MALANG, RADARBANGSA.COM - Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan ruas Pandaan IC-Pandaan sepanjang 1,5 km dan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi III (Pandaan-Singosari) sepanjang 30,6 km akan diberlakukan mulai Jumat, 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB.

Kedua ruas Tol Trans Jawa tersebut telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Mei 2019 lalu.

Keberadaan tol ini sudah lama ditunggu masyarakat. Sebelumnya waktu tempuh Surabaya-Malang bisa 3 sampai 3,5 jam, setelah tol beroperasi diperkirakan menjadi 1 jam saja,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.

Pemberlakuan tarif Tol Gempol-Pandaan dan Pandaan-Malang berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019.

Tarif Tol Gempol-Pandaan ruas Pandaan IC-Pandaan adalah Golongan I Rp 1.500, Golongan II dan III Rp 2.000, Golongan IV dan V Rp 3.000. Sedangkan Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari) Golongan I Rp 27.500, Golongan II dan III Rp 41.500, Golongan IV dan V Rp 55.000. 

Tags : Tol Pandaan-Malang ,

Berita Terkait