Kemendag Sikapi Cepat Kebijakan `Modernisasi Trade Remedies`

| Jum'at, 15/11/2019 17:24 WIB
Kemendag Sikapi Cepat Kebijakan `Modernisasi Trade Remedies` Bimbingan teknis Kementerian Perdagangan (foto: kemendag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) Kemendag menyikapi dengan cepat kebijakan modernisasi instrumen pengamanan perdagangan (modernisasi trade remedies) negara lain yang menghambat ekspor besi dan baja Indonesia.

Salah satunya dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bertemakan “Modernisasi Trade Remedies: Tantangan Bagi Industri Besi dan Baja” pada Selasa 12 November 2019  di Gading Serpong, Tangerang Selatan. Bimtek ini merupakan kerja sama DPP Kemendag dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Kegiatan ini dihadiri lebih dari 40 pelaku usaha industri besi dan baja serta instansi Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Bimtek yang dibuka Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Sumber Daya Manusia Andi Fatmawati menampilkan beberapa pemateri handal yaitu perwakilan dari DPP, Direktur Komersial PT Krakatau Steel Purwono Widodo, serta praktisi hukum perdagangan internasional Erry Bundjamin.

"Bimtek bertujuan memberikan pemahaman dan informasi terkini kepada eksportir produk besi dan baja mengenai isu dan kebijakan luar negeri yang berkaitan dengan industri besi dan baja secara global. Dengan pemahaman konsep ini, industri baja nasional dapat mengambil tindakan pencegahan di internal perusahaan dan lebih siap dengan potensi implementasi konsep intervensi mendistorsi pasar (significant market distortion) di dalam modernisasi peraturan trade remedies Uni Eropa," tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam rilisnya, Jumat 15 November 2019. 

Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati, tema ini sengaja dipilih sebagai langkah strategis bagi Indonesia terkait adanya permasalahan kapasitas berlebih dari produk besi dan baja dunia. Fenomena yang terjadi di pasar global saat ini adalah banyak negara yang melakukan proteksi terhadap pasar domestiknya dari membanjirnya produk baja impor melalui berbagai instrumen. Stagnasi penyelesaian masalah tersebut telah mendorong beberapa negara untuk melakukan tindakan ekstrim dalam menghambat arus impor produk baja ke negaranya.

Misalnya, kebijakan tarif global Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada awal 2018 dengan mengeluarkan tarif tambahan 25 persen terhadap produk baja dan aluminium atas dasar keamanan nasional (Section 232 of the Trade Expansion Act of 1962). Kebijakan ini disusul upaya pengamanan perdagangan (safeguard) secara sporadis oleh negara Uni Eropa, Kanada, dan Turki. Selain itu, kebijakan antidumping dan antisubsidi dari beberapa negara lainnya terhadap produk besi dan baja Indonesia khususnya produk baja nirkarat (stainless steel).

Tags : Kemendag , Pemerintah RI ,

Berita Terkait