Kemendag Sosialisasikan Aturan Tata Kelola IMEI di Pusat Perbelanjaan

| Selasa, 26/11/2019 18:35 WIB
Kemendag Sosialisasikan Aturan Tata Kelola IMEI di Pusat Perbelanjaan Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan sosialisasi penerapan regulasi tata kelola International Mobile Equipment Identity (IMEI) di pusat perbelanjaan produk telekomunikasi ITC Roxy Jakarta, Selasa 26 November 2019.

Kegiatan sosialisasi berkerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perindustrian. Sosialisasi diikuti sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi.

“Peraturan tiga menteri tentang penerapan IMEI telah ditandatangani pada 18 Oktober 2019 lalu. Aturan ini perlu disosialisasikan sebelum diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020. Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan peran dari masing-masing Kementerian dalam penerapan regulasi IMEI,” ujar Direktur Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN Ojak Simon Manurung.

Ojak menegaskan, pemberlakuan kebijakan IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen produk telepon seluler dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “Selain melindungi konsumen, pemberlakuan kebijakan IMEI dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia,” tandasnya.

Ojak juga menyampaikan, regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika. Pada peraturan ini pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI tersebut wajib tercantum pada perangkat dan atau kemasan telepon seluler.

Menurut Ojak, perangkat telekomunikasi berbasis SIM dapat dikatakan legal jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu dilengkapi kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh produsen/Importir perangkat dan telah memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kemenperin.

Tags : Kementerian Perdagangan

Berita Terkait