Waspada Trading Forex Ilegal

| Rabu, 04/12/2019 13:39 WIB
Waspada Trading Forex Ilegal Foto: tradingforex.id

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Perdagangan forex atau trading forex merupakan salah satu jenis bisnis atau investasi yang banyak dilakukan oleh masyarakat industri era 4.0 Pelaku trading juga bermacam - macam mulai dari perusahaan swasta, lembaga, individu hingga pemerintah. Hal ini karena bisnis trading forex diakui sangat mudah. 

Kemudahan ini didasarkan pada fakta bahwa trading forex dilakukan di dunia maya sehingga tidak membutuhkan jenis jual beli fisik dari tangan penjual ke pembeli. Bisnis milenal ini diwadahi oleh sejenis software atau platform trading. 

Dari sini, semakin luas celah yang dapat digunakan oleh individu atau perkumpulan asosiasi untuk membentuk broker-broker baru guna mencapai keuntungan. Namun, tentu pengawas pemerintahan tidak menutup mata terhadap perdagangan digital ini. 

Pada siaran pers 2 Desember 2019, Satgas Waspada Investigasi (SWI) mendekteksi 18 Kegiatan Usaha tanpa izin. 182 kegiatan tersebut terbagi kedalam sepuluh macam jenis usaha. SWI mencatat bahwa jenis perdagangan Forex yang banyak ditemukan beroperasi secara ilegal. 

Ketua Satgas Waspada Investigasi, Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa kegiatan ini berbahaya karena pertama tidak mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dikatakan ilegal. Kedua karena menipu masyarakat yang tidak paham mengenai sistematika trading forex dengam cara memberikan imbalan atau iming-iming yang tinggi dan tidak wajar. 

Terlepas dari penjelasan pengawas pemerintahan terhadap trading forex, masyarakat dalam hal ini diharuskan untuk mempelajari broker forex yang akan digunakan untuk memulai bisnis investasinya. Karena banyaknya kasus broker ilegal yang membawa lari uang nasabahnya.

 

Tags : Forex , Trading , SWI

Berita Terkait