BPKN Ungkap Dugaan Pelanggaran Terhadap Konsumen Selama 2019

| Senin, 16/12/2019 16:58 WIB
BPKN Ungkap Dugaan Pelanggaran Terhadap Konsumen Selama 2019 BPKN melakukan konferensi pers soal aduan konsumen selama 2019 (foto: kemendag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman mengatakan bahwa upaya perlindungan konsumen tidak dapat dilepaskan dari dinamika dalam negeri dan internasional.

“Semua hal tersebut mempengaruhi dimensi hukum, kebijakan, kelembagaan, logistik, dan penerapan upaya perlindungan konsumen,” kata Ketua BPKN Ardiansyah Parman saat melakukan konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin 16 Desember 2019.

Ardiansyah Parman berharap, seluruh rekomendasi yang disampaikan BPKN kepada pemerintah mendapat respons positif. Sehingga ini menjadi modal kuat untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen.

“Respons ini merupakan bentuk dukungan yang kuat dari pemerintah terhadap segala upaya perlindungan konsumen di Indonesia,” katanya.

Sementara Koordinator Komisi III BPKN Rizal Halim  menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2019, BPKN menerima 1.510 aduan masyarakat terkait pelanggaran hak-hak konsumen.

“Total dari 1.510 aduan itu, potensi kerugiannya mencapat Rp3,35 triliun,” ungkapnya.

Tags : BPKN , Kemendag

Berita Terkait