Kemendag Komitmen Lindungi Industri Besi Baja Nasional

| Selasa, 17/12/2019 16:32 WIB
Kemendag Komitmen Lindungi Industri Besi Baja Nasional Kementerian Perdagangan melakukan RDP dengan Komisi VI DPR RI (foto: kemendag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, Kementerian Perdagangan di bawah kepemimpinan  Menteri Perdagangan Agus Suparmanto akan terus melahirkan kebijakan-kebijakan perdagangan yang dapat melindungi industri nasional, khususnya besi dan baja yang saat ini menjadi isu nasional.

Salah satu kebijakan perdagangan luar negeri yang diterbitkan Kemendag adalah peraturan tata niaga impor produk besi dan baja melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Permendag tersebut telah berlaku sejak 20 Januari 2019 lalu.

Hal ini disampaikan Dirjen Wisnu saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, pada hari Senin, 16 Desember 2019. RDP tersebut juga diikuti Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto.

"Penerbitan permendag ini merupakan langkah strategis Pemerintah untuk melindungi industri besi dan baja sekaligus mendorong kinerja dan daya saing besi dan baja nasional," tegas Wisnu.

Dirjen Wisnu menjelaskan, dalam permendag ini terdapat persyaratan teknis (pertek) yang wajib dipatuhi pelaku bisnis untuk impor bagi setiap persetujuan impor besi, baja, dan baja paduan, serta turunannya dari Kementerian Perindustrian.

"Melalui Permendag ini dikembalikan peran Kemenperin sebagai instansi pembina industri untuk memberikan rekomendasi besi baja sebagai persyaratan persetujuan impor," terang Dirjen Wisnu.

Dalam permendag ini, Kemenperin akan melakukan penyaringan terhadap kebutuhan impor produk tersebut, baik untuk importir yang memiliki Angka Pengenal Impor umum (API-U) maupun API Produsen (API P) selaku produsen yang masih membutuhkan bahan baku asal impor.

Tags : Kemendag , RDP Komisi VI , Industri Baja

Berita Terkait