Penyelundupan Mobil Mewah Digagalkan, Rp 48 M Uang Negara Selamat

| Selasa, 17/12/2019 22:52 WIB
Penyelundupan Mobil Mewah Digagalkan, Rp 48 M Uang Negara Selamat Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat c.q Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim telah meyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar 48 Miliyar. Hal ini didasarkan pada fakta Bahwa DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan puluhan mobil/motor yang dilakukan oleh tujuh perusahaan.

Tercatat sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek yang telah diamankan dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati dalam siaran persnya 17 Desember 2019, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Awalnya Petugas Bea Cukai Tanjung Priok mencurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan. Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas Bea Cukai melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Jenis Modus yang digunakan adalah pemalsuan informasi sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.

Menkeu mengungkap penyelundupan ini dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Ketujuh perusahaan ini mengimpor motor/mobil mewah dari Singapura dan Jepang.

Adapun merek mobil dan motor yang diselundupkan sangat bervariasi. PT SLK menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar.

PT TJI menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar.

Pada 2018, PT NILD menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai 3,4 M. PT MPMP juga menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan tiga mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,07 miliar.

Tahun 2017, PT IRS kedapatan mengimpor secara ilegal mobil BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,6 miliar. Di tahun yang sama Perusahaan lain berinisial PT TNA menyelundupkan 13 unit motor BMW berbagai tipe, dan satu unit motor Ducati dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,7 miliar.

Pada tahun 2016, DJBC menggagalkan penyelundupan tiga unit mobil mewah yang dilakukan oleh PT TSP. Barang ini terdiri dari Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp6,7 Miliar.

Dalam menggagalkan penyelundupan ini Kemenkeu c.q DJBC bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan Agung. Pihaknya berjanji akan terus berkomitmen dalam memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum. Hal ini dilakukan dalam rangka mengamankan hak-hak negara.

Tags : Penyelundupan , Bea Cukai , Kemenkeu

Berita Terkait