Perkuat Pengawasan Post Border, Kemendag-Kemenkeu Teken Nota Kesepahaman

| Rabu, 18/12/2019 14:45 WIB
Perkuat Pengawasan Post Border, Kemendag-Kemenkeu Teken Nota Kesepahaman Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (foto: kemendaggoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan menyepakati mekanisme pertukaran data dan informasi, serta dukungan dalam rangka pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border).

Mekanisme tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu 18 Desember 2018.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, beserta pejabat dari kementerian/lembaga terkait lainnya.

“Nota kesepahaman ini bertujuan meningkatkan koordinasi pertukaran data dan informasi profil pelaku usaha dan objek pengawasan tata niaga impor yang telah dianalisis Indonesia Single Risk Management (ISRM). Nota kesepahaman ini juga merupakan dukungan bagi kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean dan pemanfaatan laboratorium teknis Ditjen Bea dan Cukai,” jelas Mendag Agus.

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan, Kemendag termasuk baru dalam menjalankan tugas dan kewenangan pengawasan yang sebelumnya hanya dilakukan petugas bea dan cukai. Untuk itu, diperlukan dukungan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang analisis pelanggaran, pengembangan manajemen risiko, dan pengembangan sistem pengawasan dari Ditjen Bea dan Cukai.

Mendag menjelaskan, kegiatan pengawasan post border merupakan mekanisme pengawasan tata niaga impor yang diawali pemeriksaan kesesuaian izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean. Kebijakan pengawasan post border diharapkan dapat mempercepat proses pengeluaran barang dari kawasan pabean, khususnya untuk bahan baku industri sehingga dapat mendukung proses industri di dalam negeri yang pada akhirnya memberikan kemudahan berusaha dan investasi.

Selain itu, pengawasan post border memperketat masuknya barang impor sehingga memberikan jaminan dan kepastian hukum untuk pelaku usaha dan memberikan jaminan konsumen Indonesia mendapatkan barang berkualitas sesuai persyaratan dan standar yang diwajibkan. Namun, selain melakukan pengawasan post border, perlu juga dilakukan pengawasan terhadap barang beredar yang tidak memiliki izin dan sertifikat mutu bagi produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib.

Tags : Kemenkeu , Kemendag