Pemerintah Luncurkan SiMoDIS untuk Pantau Informasi Devisa

| Jum'at, 27/12/2019 18:59 WIB
Pemerintah Luncurkan SiMoDIS untuk Pantau Informasi Devisa Sinergi Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Luncurkan SiMoDIS, Jakarta 27 Desember 2019

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) yang akan digunakan oleh para importir, eksportir dan pihak perbankan mulai per 1 Januari 2020.

Sinergi Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor dan pengeluaran devisa pembayaran impor melalui perbankan di Indonesia.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan bahwa SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini.

“Dari sisi pelapor (Eksportir, Importir dan Perbankan) SiMoDIS dapat meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online, selain itu SiMoDIS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat,” ujar Destry saat siaran pers di Jakarta, Jumat 27 Desember 2019.

Implementasi ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman pada tanggal 7 Januari 2019 yang menyepakati Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan untuk mengembangkan SiMoDIS guna memberikan manfaat yang lebih optimal melalui perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor maupun pembayaran impor.

Pengembangan SiMoDIS mengatur lingkup pertukaran data dan informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait kegiatan ekspor dan impor, sekaligus pelaksanaan joint analysis terhadap kepatuhan eksportir dan importir terkait kepabeanan dan devisa atas kegiatan ekspor dan impor.

Jenis Pertukaran data dan informasi ini meliputi antara lain data ekspor atau impor, data manifes, data devisa hasil ekspor atau pembayaran impor, serta profil eksportir atau importir. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan cukai akan melakukan pengembangan kompetensi dari sisi SDM dengan pelatihan, seminar, penelitian dan praktik kerja lapangan.

Tags : SiMoDIS , BI , KEMENKEU , Devisa ,

Berita Terkait