Mendag Apresiasi Keberhasilan Indonesia atas Kasus Safeguard Produk Keramik

| Selasa, 31/12/2019 16:03 WIB
Mendag Apresiasi Keberhasilan Indonesia atas Kasus Safeguard Produk Keramik Agus Supramanto (Menteri Perdagangan RI). (Foto: twitter @Kemendag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COMDirektur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Wisnu Wardhana menjelaskan, penyelidikan safeguard atas produk keramik asal Indonesia dilakukan Departemen Perdagangan dan Industri serta Komisi Tarif Filipina sejak Desember 2018.

“Sesuai dengan peraturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) Agreement on Safeguards, suatu negara diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap suatu produk impor apabila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri dalam negeri,” jelas Wisnu Wardhana melalui rilisnya, Selasa 31 Desember 2019.

Sementara menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, sejak dimulainya penyelidikan, Pemerintah Indonesia telah mengikuti prosedur sesuai ketentuan WTO. Mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, menyampaikan sanggahan tertulis, sampai dengan menyampaikan pernyataan pada saat pelaksanaan dengar pendapat publik.

"Keberhasilan Indonesia atas kasus safeguard produk keramik ini adalah usaha bersama yang harus diapresiasi untuk dijadikan contoh pada kasus-kasus lainnya. Ini juga merupakan salah satu strategi kami dalam meningkatkan ekspor Indonesia. Karena, belakangan ini banyak negara seperti Filipina aktif mengenakan instrumen pengamanan perdagangan kepada Indonesia. Diantaranya dengan mengenakan Special Agricultural Safeguard (SSG) terhadap produk kopi instan, serta melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk semen dan kaca,” pungkas Mendag.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke Filipina untuk produk keramik yang diselidiki tercatat sebesar USD 16,32 juta pada 2018. Nilai tersebut meningkat dibandingkan 2017 yang tercatat sebesar USD 12,83 juta. Namun, kinerja ekspor produk keramik dimaksud pada 2019 cukup terpengaruh akibat penyelidikan safeguard ini. Selama periode Januari–Oktober 2019, Indonesia hanya membukukan nilai ekspor sebesar USD 9,91 juta atau turun 25,22 persen dibandingkan periode yang sama pada 2018 yang mencapai USD 13,26 juta.

Total perdagangan Indonesia-Filipina pada periode Januari-Oktober 2019 telah mencapai USD 6,43 miliar. Sementara itu, total perdagangan Indonesia-Filipina pada tahun 2018 sebesar USD 7,79 miliar. Nilai ini meningkat dibandingkan total perdagangan pada 2017 yang tercatat USD 7,48 miliar.

Tags : Menteri Agus Suparmanto , Ekspor Keramik , Kasus Safeguard

Berita Terkait