LPS Akan Bayar Simpanan Nasabah PT BPR Tebas Lokarizki

| Selasa, 28/01/2020 21:17 WIB
LPS Akan Bayar Simpanan Nasabah PT BPR Tebas Lokarizki Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah (Foto: Infobanknews.com)

PONTIANAK, RADARBANGSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses pembayaran klaim simpanan PT BPR Tebas Lokarizki. Dalam proses pembayaran tersebut, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan. Paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni 12 Juni 2020,” ujar Ketua Dewan Komisiner LPS, Halim Alamsyah dalam keterangan persnya, Senin 27 Januari 2020.

Pembayaran dana nasabah ini akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT Tebas Lokarizki, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Pengumuman pembayaran klaim dana nasabah ini akan dilakukan di kantor PT BPR Lokarizki, media cetak/koran, dan website LPS. Hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Lokarizki akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Adapun pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Lokarizki dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Tebas Lokarizki tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi

Tags : Lps , Nasabah , PT BPR

Berita Terkait