Kemenkeu Salurkan Dana Desa Tahap I

| Jum'at, 31/01/2020 19:22 WIB
Kemenkeu Salurkan Dana Desa Tahap I Menteri Keuangan, Sri Mulyani (foto: Cahyo/kemenkeugoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Sesuai dengan peraturan terbaru pemerintah di tahun 2020, skema penyaluran Dana Desa dirubah dengan porsi 40:40:20 yaitu pencairan di tahap pertama 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%.

Pada Bulan Januari ini, Kemenkeu mengatakan Dana Desa tahap pertama sudah dapat disalurkan. Adapun skema penyaluran dana desa ini disesuaikan dengan mekanisme baru yakni penyaluran berasal dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa dan tidak terjadi pengendapan di RKUD.

“Dana desa ini akan tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota dan disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, pihaknya telah mulai menyalurkan Dana Desa tahap I pada 28 Januari 2020 sampai dengan Rabu (29 Januari 2020). Menurut keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dana yang telah tersalurkan saat ini adalah sebesar Rp 97.735.184.900.

Menkeu mengatakan percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran Dana Desa, yakni diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.

Jumlah alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN. Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh Dana Desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta.

Tags : Dana Desa , Menkeu

Berita Terkait