Lagi! 120 Fintech Dan 28 Entitas Penawaran Investasi Ilegal Ditemukan  

| Jum'at, 31/01/2020 20:05 WIB
Lagi! 120 Fintech Dan 28 Entitas Penawaran Investasi Ilegal Ditemukan    Awal tahun, Satgas Waspada Investigasi Temukan 120 Fintech dan 28 Entitas Penawaran Investasi Ilegal (Foto: idcloudhost.com)

 

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Januari 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyaknya kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pada Januari ini telah ditemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal dan tidak terdaftar di OJK.

"Banyak kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," kata Tongam dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat 31 Januari 2020.

Tongam juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

"Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech  peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman," katanya.

Selain kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dilansir dari keterangan resmi OJK, 28 entitas ini adalah :

  • 13 Perdagangan Forex tanpa izin;
  • 3 penawaran pelunasan hutang;
  • 2 Investasi money game;
  • Equity Crowdfunding Ilegal;
  • 2 Multi Level Marketing tanpa izin;
  • 1 Investasi sapi perah;
  • 1 Investasi properti;
  • 1 pergadaian tanpa izin;
  • 1 platform iklan digital;
  • 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin;
  • 1 Koperasi tanpa izin.

Di kesempatan yang sama, Satgas Waspada Investasi juga mengatakan terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung, serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan  fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

OJK menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan  pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.

Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.

 

 

Tags : Fintech Ilegal , OJK

Berita Terkait