Komisi XI DPR Nilai Fungsi Pengawasan OJK Belum Maksimal

| Rabu, 05/02/2020 19:15 WIB
Komisi XI DPR Nilai Fungsi Pengawasan OJK Belum Maksimal Dito Ganindito (Ketua Komisi XI DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) melanjutkan rapat kerja yang sebelumnya sudah dilaksanakan pada 22 Januari lalu. Bertempat di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020, rapat tersebut membahas tentang kinerja OJK dalam melakukan pengawasan yang dianggap masih belum maksimal.

Baca Juga: Komisi XI Harap Dana Desa Bantu Tingkatkan Perekonomian Desa Tertinggal

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI Dito Ganinduto tersebut, juga turut dihadiri oleh Ketua DK OJK Wimboh Santoso beserta jajarannya. Pada kesmepatan itu, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengungkapkan, besaran anggaran yang dimiliki OJK tidak tercermin dalam kinerja OJK di bidang pengawasan.

“Terkait anggaran, dalam hal transparansi dan akuntabilitas anggaran, memang ini tidak menggambarkan aktivitas OJK secara keseluruhan, padahal fungsi OJK ini ada dalam pengawasan. Ini harus menjadi catatan penting," kata Andreas.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga belum melihat adanya fungsi penyidikan yang dianggapnya merupakan salah satu dari kewenangan OJK. "Yang selama ini kita soroti adalah fungsi penyidikan OJK. Dalam Undang-Undang, sebenarnya OJK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Resmi Bentuk Panja Jiwasraya, Komisi XI DPR Prioritaskan Pengembalian Dana Nasabah

Sementara itu, Wimboh menjabarkan bahwa realisasi penerimaan pungutan OJK tahun 2019 yang mencapai Rp 5,99 triliun atau mencapai 98,83 persen dari target penerimaan pungutan OJK yang sebesar Rp 6,06 triliun. Dan realisasi anggaran OJK 2019 sebesar Rp 5,47 triliun atau 98,94 persen dari anggaran yang mencapai Rp 5,53 triliun.

Rapat Kerja tersebut menyimpulkan bahwa OJK berkomitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan pengawasan dan pengaturan di sektor jasa keuangan yang mencakup peningkatan kualitas tata kelola, kepatuhan, ekosistem industri jasa keuangan, dan kualitas perlindungan konsumen di industri jasa keuangan. 

Tags : DPR RI , OJK , Fungsi Pengawasan