Pemerintah Sebut RUU Ciptaker Permudah Investasi dan Izin Berusaha

| Jum'at, 21/02/2020 12:01 WIB
Pemerintah Sebut RUU Ciptaker Permudah Investasi dan Izin Berusaha Pemerintah sebut RUU Ciptaker Permudah Izin Berusaha dan Investasi (Foto: Salaka News)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan RUU Cipta Kerja yang telah dibuat saat ini berfungsi meningkatkan ekosistem investasi dan membenahi kegiatan berusaha.

“Saat ini dinamika perubahan global perlu direspon dengan cepat, tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat, Dua hal ini yang dapat menjawab tantangan perekonomian global,” Ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rakernas Investasi 2020, Kamis 20 Februari di Jakarta.

Airlangga menyebutkan dalam RUU Cipta Kerja terdapat sejumlah pasal yang mengatur investasi dan perizinan berusaha. Terdapat sekitar 80 pasal, pengadaan lahan 17 pasal, investasi pemerintah dan proyek strategis nasional 20 pasal, serta penguatan UMKM dan koperasi ada 15 Pasal. Menurutnya porsi substansi terkait kemudahan berusaha, investasi dan UMKM ini mencapai 84,5 persen.

Perihal AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dalam RUU Cipta Kerja diatur bahwa bagi usaha dengan resiko rendah cukup dengan menyatakan persetujuan akan memenuhi persyaratan. Khusus untuk kawasan industri yang kawasan industrinya sudah punya AMDAL dan izin industri yang dibangun sudah sesuai dengan peruntukkan kawasan industri tersebut,” tutur Menko.

Dibeberapa tempat, setiap industri akan membuat AMDAL masing-masing. Seandainya sesuai dengan peruntukkan kawasan industrinya maka yang diperlukan adalah compliance.

“Perusahaan tersebut menyatakan akan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun, apabila membuat industri yang berbeda, misalnya membangun yang kompleks di kawasan menengah, maka AMDAL tetap diperlukan,” tutur Menko Airlangga.

Sementara itu mengenai IMB, Airlangga menjelaskan, jika yang dibangun sesuai dengan bentuk dan spesifikasi standar, maka tidak dibutuhkan IMB. “Dapat langsung dibangun, terutama di kawasan yang memang diperuntukkan untuk itu,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan pengadaan lahan jika tanah Pemerintah maupun BUMN digunakan untuk kegiatan ekonomi.

“Izinnya akan diurus oleh pemerintah, sehingga para investor dan pengusaha tinggal menjalankan investasinya,” tutur Menko Airlangga.

Selanjutnya, Airlangga menuturkan bahwa investasi yang masuk sebagian besar adalah investasi padat modal. Pemerintah dalam hal ini juga ingin adanya keseimbangan dalam penanaman modal.

“Tidak hanya penanam modal besar, kita juga ingin yang menengah dan individual,” tutur Airlangga.

Terkait perizinan, Airlangga menyatakan bahwa perizinan tetap ada di daerah masing-masing. Pihaknya juga berharap semua Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dapat menjalankan OSS, sehingga untuk mengurus perizinan di setiap daerah terstandarisasi.

Tags : RUU Ciptaker , Menko Perekonomian

Berita Terkait