Mulai Hari Ini, BEI Lakukan Trading Halt Jika IHSG Turun
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan “trading halt” jika terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa yang sama.
Pemberlakuan ini sekaligus menindaklanjuti perintah Otoritas Jasa Keuangan perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.
Diketahui, Sentimen global banyak mempengaruhi gerak perekonomian nasional maupun global, dengan demikian tidak heran beberapa negara terus menerus mengeluarkan stimulus kebijakan yang mampu menimalisir dampak perekonomian.
“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan penambahan ketentuan Trading Halt,” demikian sebagaimana yang tertulis dalam keterangan resmi BEI, Selasa 10 Maret 2020.
Mengenai ketentuan tersebut, Pertama, BEI akan melakukan “Trading halt” selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5%.
Kedua, BEI melakukan Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%
Ketiga, BEI memberlakukan Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% dengan ketentuan hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun ketemtuan tersebut mulai berlaku efektif sejak hari ini Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
MotoGP: Marc Marquez Terbuka Gabung Tim Manapun Musim Depan
-
Jalan Tol Trans Sumatera Dilintasi 2,1 Juta Kendaraan Selama Mudik 2024
-
Arteta Ingin Kemenangan Arsenal Atas Chelsea Berikan Tekanan pada Manchester City
-
KPU RI Bakal Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
-
Pemkab Tangerang Ajak Para Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan