Resmi! Menteri Perdagangan Larang Ekspor Masker
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto resmi melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dari Indonesia ke negara-negara mitra dagang mulai hari ini, Rabu, 18 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
Beleid diteken pada Senin, 16 Maret 2020 lalu dan diundangkan pada Selasa, 17 Maret 2020 serta berlaku mulai hari ini. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Pemerintah perlu menjaga ketersediaan untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat. Maka perlu peraturan mengenai larangan sementara ekspor tersebut," ungkap Agus dalam Permendag 23/2020.
Adapun aturan yang menegaskan pelarangan ekspor barang-barang di atas tertuang dalam pasal 2 yang berbunyi:
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Eksportir dilarang sementara mengekspor:
- Antiseptik
- Bahan baku Masker
- Alat Pelindung Diri
- Masker
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
KA Argo Bromo Anggrek Akan Gunakan Desain New Generation
-
5 Makanan yang Aman Disantap Penderita Kolesterol Saat Berbuka
-
Maman Imanul Haq Soroti 3 Hal untuk Mengentaskan Kemiskinan di Tangerang
-
Yen Jatuh ke Posisi Terendah Sejak 1990, Picu Peringatan Intervensi
-
Emas Kembali Cetak Rekor Jelang Lebaran