Resmi! Menteri Perdagangan Larang Ekspor Masker

| Rabu, 18/03/2020 15:14 WIB
Resmi! Menteri Perdagangan Larang Ekspor Masker Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (foto: radarbangsa / TAP)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto resmi melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dari Indonesia ke negara-negara mitra dagang mulai hari ini, Rabu, 18 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Beleid diteken pada Senin, 16 Maret 2020 lalu dan diundangkan pada Selasa, 17 Maret 2020 serta berlaku mulai hari ini. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Pemerintah perlu menjaga ketersediaan untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat. Maka perlu peraturan mengenai larangan sementara ekspor tersebut," ungkap Agus dalam Permendag 23/2020.

Adapun aturan yang menegaskan pelarangan ekspor barang-barang di atas tertuang dalam pasal 2 yang berbunyi:

(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Eksportir dilarang sementara mengekspor:

  1. Antiseptik
  2. Bahan baku Masker
  3. Alat Pelindung Diri
  4. Masker
Tags : Agus Suparmanto , Kemendag , Corona , Masker

Berita Terkait