Imbas Corona, OJK Minta Bank Berikan Keringanan Pada Debitur

| Jum'at, 20/03/2020 14:18 WIB
Imbas Corona, OJK Minta Bank Berikan Keringanan Pada Debitur OJK Minta Bank Berikan Keringanan Terhadap Debitur (Foto: Arah.co)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus ekonomi terhadap perbankan. Stimulus ini dikeluarkan untuk meredam dampak Covid-19, salah satunya melalui pemberian keringanan pada debitur Bank.

"Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana melalui keterangan pers, Jum’at 20 Maret 2020.

Pemberian stimulus tersebut ditujukan khusus kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, baik debitur UMKM maupun Non UMKM. Dalam pelaksanaannya, stimulus tersebut juga harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Adapun kebijakan stimulus yang dimaksud terdiri dari, pertama penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar.

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. 

OJK mengatakan stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun sehingga berpotensi meningkatkan risiko kredit yang mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Terkait mekanisme penerapan, OJK menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

 

Tags : OJK , Corona , Bank , Relaksasi , Debitur