Pasar Saham Anjlok, OJK dan SRO Keluarkan Stimulus

| Senin, 23/03/2020 14:34 WIB
Pasar Saham Anjlok, OJK dan SRO Keluarkan Stimulus OJK dan SRO Pantau Pasar Saham (Foto: Arah.co)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengatakan pihaknya akan teris memantau perkembangan pasar modal Indonesia.

Sebagaimana diketahui, hari ini IHSG dibuka melemah nyaris menembus level dibawah 4.000. Selama beberapa pekan, pasar saham RI banyak berada di zona merah.

OJK menambahkah pihaknya akan proaktif meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga Pasar Modal Indonesia tetap beroperasi seperti biasa di tengah ketidakpastian akibat pandemi COVID-19.

Untuk mencapai hal tersebut, OJK bersama SRO pasar modal memberikan sejumlah stimulus kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini, di antaranya adalah:

  1. Pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.
  2. Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.
  3. Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI. Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus "L" pada kode Perusahaan Tercatat.
  4. Perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan.
  5. Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS
  6. Perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek.
  7. Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 s.d. batas waktu yang ditetapkan OJK.
  8. Pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai 5%.
  9. Penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.
Tags : OJK , SRO , Modal , Saham