Bantu Tangani Corona, Pegawai OJK Potong Gaji 9 Bulan

| Jum'at, 17/04/2020 11:37 WIB
Bantu Tangani Corona, Pegawai OJK Potong Gaji 9 Bulan Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Arah.co)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pihaknya akan memotong gaji seluruh karyawan  Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK). Pemotongan gaji ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadah dampak wabah virus corona.

“ OJK menyelenggarakan "Program OJK Peduli Covid-19" dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR),” jelas Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis 16 April 2020.

Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf kebawah). Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19.

Selain "Program OJK Peduli Covid-19" tersebut, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp.740.515.711,-. Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.  

Tags : OJK , Gaji , THR , Corona