Kementan Ajak Pemda Awasi Peredaran Daging Ilegal di Pasar

| Kamis, 14/05/2020 15:01 WIB
Kementan Ajak Pemda Awasi Peredaran Daging Ilegal di Pasar Awas Peredaran Daging Ilegal (Doc: Budioso Blog)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Pertanian mengajak agar dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk memperkuat pengawasan terhadap pendistribusian daging ilegal di Pasar.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita di Jakarta 13 Mei 2020 saat diminta menanggapi terkait pemberitaan beredarnya daging celeng di Kabupaten Bandung dan juga telur infertil di beberapa daerah. 

Ketut menuturkan untuk mengantisipasi potensi penyimpangan peredaran produk hewan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, Kementan telah menerbitkan peraturan terkait tentang penjaminan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah dan saat masa pandemi Covid-19.

"Kita harapkan pengawasan keamanan produk hewan jelang hari raya ini dilakukan dengan memperkuat kerjasama dan koordinasi bersama aparat penegakan hukum", jelas Ketut. 

Menurutnya, kebutuhan pangan asal hewan di masyarakat perlu terus dijaga, terlebih saat ini masyarakat butuh sumber protein untuk menjaga stamina dan kebutuhan daya tahan tubuh di tengah Pandemi.

"Kami juga berharap masyarakat aktif berperan mengawasi dan melaporkan setiap adanya penyimpangan peredaran pangan asal hewan di lapangan" tambahnya.

Khusus terkait temuan peredaran daging babi yang dipalsukan dan dijual sebagai daging sapi di Kota Bandung, Ketut menyampaikan bahwa proses hukumnya sudah berjalan. Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan Ditreskrim Polresta Bandung. 

"Kami mengapresiasi kepolisian secara cepat mengungkap penyimpangan ini. Saya ingatkan pelaku usaha, praktik pemalsuan ini dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 milyar menurut  UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," tegasnya.

Sementara itu terkait kabar beredarnya telur infertil, Ketut menegaskan Peraturan Menteri Pertanian No. 32 tahun 2017 yang melarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi. 

Ketut mengingatkan berhati-hati dalam memilih produk hewan untuk konsumsi keluarga. Jangan mudah tergiur harga murah, dan sebaiknya membeli produk hewan di tempat penjualan (ritel) yang terdaftar, diakui dan tersertifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat. 

 

Tags : Daging Ilegal , Pemda

Berita Terkait