Kemenkop dan OJK Normalisasi 35 Koperasi yang Terdaftar Ilegal

| Minggu, 31/05/2020 13:35 WIB
Kemenkop dan OJK Normalisasi 35 Koperasi yang Terdaftar Ilegal Salah Satu Koperasi Simpan Pinjam (Doc: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi melakukan pembenahan pada 35 koperasi yang sebelumnya terdaftar secara illegal di OJK.

“Kami melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku", jelas Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, Jumat 29 Mei 2020.

Sebelumnya pada tanggal 22 Mei, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan 50 koperasi yang beroperasi sebagai fintech illegal. Hal ini didasarkan pada praktik peminjaman online di luar anggota dan tidak adanya legalitas badan hukum dan ijin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak Kemenkop kemudian menjelaskan dari 50 koperasi yang praktiknya ditetapkan ilegal ini 9 diantaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi), 1 koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan, sisanya 5 koperasi sedang dalam proses review.

Lebih lanjut, ke depan juga disepakati bersama sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi, sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat.

Tags : Kemenkop , Koperasi , Ilegal , OJK

Berita Terkait