Kemenkeu Jelaskan Urgensi Diterapkannya Program PEN Saat Ini

| Selasa, 09/06/2020 11:59 WIB
Kemenkeu Jelaskan Urgensi Diterapkannya Program PEN Saat Ini Aktifitas Ekspor - Impor (Foto: bisniscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COMPemerintah menilai ada urgensi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mengatasi dampak COVID-19 agar tidak mengoreksi ekonomi lebih dalam karena kejadiannya adalah unprecendented (belum pernah terjadi sebelumnya) dan penuh ketidakpastian. Langkah-langkah yang ditempuh harus cepat, namun juga hati-hati dalam mengantisipasinya. 

"COVID-19 adalah saat-saat yang unprecendented, belum pernah terjadi sebelumnya. Asesmen membuat kita berpikir seberapa dalam, parah, keras (dampaknya). Asesmen itu juga membuat kita berpikir seberapa kuat kita mengantisipasinya, seberapa tajam, seberapa hati-hati. Dari semua prinsip-prinsip tadi, harus cepat dan cukup besar tapi juga harus hati-hati, urgensi juga harus terlihat," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF), Febrio Nathan Kacaribu dalam laporan resmi Kemenkeu, Senin 8 Juni 2020.

Dari sisi ekonomi, Covid-19 telah menyebabkan konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor-impor terkontraksi sehingga pertumbuhan menurun tajam. Dari sisi keuangan, confidence investor menurun karena capital flight, penurunan kinerja sektor riil, kredit macet (NPL), profitabilitas dan solvabilitas perusahaan banyak tertekan.

Secara garis besar, lanjut Febrio, biaya PEN yang akan dikeluarkan untuk penanganan Covid-19 di sisi demand adalah sebesar Rp205,20 triliun dan supply sebesar Rp384,45 triliun. Dari sisi demand, pemerintah akan merangsang konsumsi dari program perlindungan sosial seperti PKH, sembako, bansos Jabodetabek, Non-Jabodetabek, Pra kerja, diskon listrik, menjaga logisitik/pangan/sembako, BLT Dana Desa serta insentif subsidi bunga perumahan bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).

Sedangkan dari sisi supply, pemerintah akan memberikan subsidi bunga untuk kredit Ultra Mikro (UMi) dan UMKM, melakukan penempatan dana di bank untuk mendukung restrukturisasi UMi dan UMKM, memberi penjaminan kredit modal kerja UMKM dan non UMKM, memberi insentif perpajakan, memberi dukungan terhadap BUMN, Pemda serta dukungan sektoral. 

Kehati-hatian dalam mengkalkulasi biaya PEN ini perlu juga dibekali payung hukum karena berkaitan dengan perubahan anggaran yang diperlukan, sehingga perlu merevisi postur APBN 2020 dalam Perpres No 54/2020. Program PEN diatur dalam PP 23/2020 (13 Mei 2020) sebagai implementasi Pasal 11 PERPPU 1/2020.

Tags : Kemenkeu , PEN , Covid-19