Ini Daftar Stimulus SRO Bagi Emiten dan Perusahaan Efek

| Senin, 22/06/2020 14:24 WIB
Ini Daftar Stimulus SRO Bagi Emiten dan Perusahaan Efek Ilustrasi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (Doc: 99)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Self-Regulatory Organization (SRO) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi untuk memberikan rangkaian stimulus kepada stakeholders pasar modal. Hal ini untuk menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional akibat dampak Pandemi COVID-19.

Sekretaris Perusahaan Pt Bursa Efek Indonesia (BEI), Yulianto Aji Sadono mengatakan BEI akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi kepada Anggota Bursa dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

“BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan/atau biaya Pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi Perusahaan Tercatat dan/atau Calon Perusahaan Tercatat,” jelas Yulianto dalam keterangan resmi BEI, Senin 22 Juni 2020.

Sementara itu, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga akan menerapkan relaksasi atas Dana Jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran Dana Jaminan kepada Anggota Kliring yang sebelumnya sebesar 0,01% (satu persepuluh ribu) menjadi sebesar 0,005% (lima perseratus ribu) dari nilai setiap Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas.

Sedangkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memberikan relaksasi keringanan kepada penerbit Efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya Pendaftaran Efek Awal atas Efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF), dan pengurangan Biaya Pendaftaran Efek Tahunan sebesar 50% atas Efek yang diterbitkan melalui ECF.

“KSEI juga memberikan stimulus kepada Perusahaan Efek dan Bank Kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10% dari sebelumnya 0,005% per tahun menjadi 0,0045% per tahun,” Ujar Divisi Komunikasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Nina Rizalina.

Adapun ketentuan stimulus dan kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 17 Desember 2020.

Tags : BEI , Stimulus , OJK

Berita Terkait