DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro 2021, Apa Saja ?

| Rabu, 24/06/2020 12:23 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro 2021, Apa Saja ? Kementerian Keuangan (Doc: Top Bussines)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR telah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dalam rapat kerja pada hari Senin, 22 Januari 2020.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan asumsi makro yang disepakati ini akan dijadikan acuan penyusunan Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun (RAPBN) tahun 2021. Lalu apa saja asumsi yang telah disepakati tersebut ?

Dilansir dari laporan resmi Kementerian Keuangan, asumsi dasar ekonomi makro ini adalah disepakatinya pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 sebesar 4,5% – 5,5%, inflasi di 2% – 4%, nilai tukar Rupiah terhadap USD Rp13.700 – Rp14.900, dan suku bunga SBN 10 Tahun yang berada di angka 6,29% – 8,29%.

Selanjutnya adalah target pembangunan, dimana tingkat pengangguran terbuka disepakati di angka 7,7% – 9,1%, tingkat kemiskinan 9,2% – 9,7%, indeks Gini Rasio 0,377 – 0,379, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,78 – 72,95.

Untui indikator pembangunan yaitu Nilai Tukar Petani (NTP) disepakati berada di kisaran 102 – 104 serta Nilai Tukar Nelayan (NTN) di kisaran 102 – 104.

Menkeu menjelaskan apabila tidak terjadi second wave, kemungkinan terjadi tapering, maka kegiatan sosial ekonomi menjadi relatif lebih normal. 

“2021 kita berharap sudah agak normal, atau dalam hal ini kemampuan untuk meng-adjust yang disebut dengan new normal itu menyebabkan kegiatan produktif bisa berjalan lebih besar tanpa kita mengorbankan sisi kesehatan,” lanjut Menkeu.

Selain itu di Masa Pandemi ini, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak(DJP) juga akan terus melakukan kampanye agar jumlah perusahaan yang masuk dalam insentif bisa lebih banyak sehingga mereka bisa bertahan karena bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah. 

Menkeu berharap, jika program ini dikombinasikan dengan restrukturisasi di naungan OJK, yaitu di perbankan dan lembaga keuangan berjalan, dan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah, maka pada Kuartal III dan IV ekonomi sudah mulai agak pulih kembali.

Tags : Asumsi Makro , DPR , Pemerintah

Berita Terkait