DPR Setujui Dana Pagu Kemenkeu Rp42 Triliun

| Kamis, 25/06/2020 11:13 WIB
DPR Setujui Dana Pagu Kemenkeu Rp42 Triliun Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara (Doc: Kemenkeu)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Rapat Kerja (raker) dengan Komisi XI DPR membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kemenkeu khususnya mengenai Pagu Indikatif RAPBN Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat Komisi XI DPR.

Dalam pertemuan tersebut, Suahasil mengajukan pagu indikatif Kementerian Keuangan Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp42.369.024.189.000. Alhasil, Komisi XI DPR menyetujui permintaan Kemenkeu dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 sesuai yang diajukan. 

Wamenkeu menjelaskan pagu indikatif yang diajukan oleh Kemenkeu TA 2021 terbagi menjadi dua, dengan sumber dana terdiri dari Rupiah Murni sebesar Rp33.862.003.189.000 dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp8.507.021.000.000.

Suahasil kemudian mengatakan rencana redesain sistem penganggaran ini bertujuan untuk membuat perencanaan dan penganggaran lebih tepat sasaran dan fleksibel. Lebih lanjut pihaknya akan melakukan restrukturisasi program kerja menjadi 5 program dimana unit eselon I yang memiliki program kerja yang serupa akan dikelompokkan menjadi satu.

“Satu program kebijakan fiskal ini dikerjakan oleh unit Eselon I BKF sebagai perumus kebijakan fiskal, DJP, DJBC, DJA, DJPK dan DJPPR. Kedua adalah program pengelolaan penerimaan negara ini DJP, DJBC dan DJA karena untuk yang penerimaan negara bukan pajak itu di DJA. Kemudian nomor tiga adalah program pengelolaan belanja negara ini DJA, DJPK, dan DJPPR. Keempat, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko ini DJPB, DJKN, DJPPR dan Itjen. Serta yang terakhir adalah program dukungan manajemen dimana seluruh unit Eselon I mengerjakan dukungan-dukungan manajemen ini termasuk di sini juga adalah Badan Layanan Umum (BLU),” jelas Wamenkeu.

Tags : Kemenkeu , Dana Pagu , DPR