Menkeu Larang Pemakaian Dana Pemerintah di Bank untuk Beli SBN

| Jum'at, 26/06/2020 11:32 WIB
Menkeu Larang Pemakaian Dana Pemerintah di Bank untuk Beli SBN Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI). (Foto: beritasatucom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah di bank umum tidak diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak untuk transaksi valuta asing. Dirinya menegaskan penempatan dana pemerintah pada bank umum adalah untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya UMKM dan industri padat karya dalam rangka Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).

“Bapak Presiden meminta kami berdua (Menkeu dan Menteri BUMN) dan nanti didukung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melihat evaluasi dana itu mendukung sektor riil per tiga bulanan," jelas Menkeu pada konferensi pers setelah rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden di Jakarta, Rabu 24 Juni 2020.

Selain itu, bank umum mitra tidak boleh membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi serta memotong/memungut remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan perjanjian kerjasama dengan para CEO Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yang akan diwakilkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu.

Adapun kriteria bank umum mitra adalah memiliki izin usaha Bank Umum yang masih berlaku. Kedua, kegiatan usahanya di Indonesia dan mayoritas pemiliknya adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah. Ketiga, tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi Otoritas jasa Keuangan (OJK). Keempat, melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai pasal 4 PMK No.70/2020.

 

Tags : Menkeu , Dana Pemerintah , SBN