Menkeu Tetapkan Aturan Penjaminan Bagi UMKM untuk Pemulihan Ekonomi

| Senin, 29/06/2020 14:49 WIB
Menkeu Tetapkan Aturan Penjaminan Bagi UMKM untuk Pemulihan Ekonomi Pengusaha UMKM. (Foto: intitradacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM  Kementerian Keuangan menetapkan aturan Penjaminan Pemerintah untuk memberi dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai dampak dari wabah Covid-19.

“Penjaminan Pemerintah ini adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (pelaku usaha) yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan (perbankan) dalam rangka pelaksanaan Program PEN,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan,Rahayu Puspasari, Senin 29 Januari 2020.

Dalam Penetapan Aturan Penjaminan Pemerintah ini, Menteri Keuangan (Menkeu) menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Adapun kriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan ini, meliputi:

  1. Merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan Penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK;
  2. Menanggung minimal 20% dari risiko Pinjaman modal kerja;
  3. Pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat dibayarkan di akhir periode Pinjaman; dan
  4. Sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program Penjaminan Pemerintah

Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin, yaitu:

  1. Merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha;
  2. Plafon Pinjaman maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan;
  3. Pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut;
  4. Tenor Pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun;
  5. Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan
  6. Memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Kemenkeu akan menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan  PT Askrindo dengan memberikan dukungan Penyertaan Modal Negara, pembayaran IJP, counter guaranteeloss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang - undangan.

Tags : Menkeu , Penjaminan Pemerintah , UMKM