Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Ribuan Bawang Merah Ilegal
BENGKALIS, RADARBANGSA.COM – Sebanyak 1.155 karung bawang merah illegal kembali dimusnahkan secara langsung oleh Bea Cukai Bengkalis pada Selasa 7 Juli 2020. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara digiling dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Bengkalis. Secara keseluruhan, berat total karung bawang merah illegal mencapai 11 Ton.
“Pemusnahan ini guna mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan untuk memenuhi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan dalam keterangan resmi, Jumat 10 Juli 2020.
Ony memperkirakan barang illegal tersebut bernilai lebih dari 80 juta rupiah dengan potensi kerugian lebih dari 40 juta rupiah. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan tim operasi gabungan Bea Cukai Bengkalis bersama dengan TNI-AD Kodim 0303 Bengkalis di Perairan Sungai Bukit Batu terhadap kapal KM. Doa Amak GT. 06 pada bulan Mei 2020 lalu.
“Selain kerugian materil, jika barang-barang tersebut berhasil lolos dapat menimbulkan kerugian imateril seperti merusak kesehatan dan lingkungan, terancamnya stabilitas pasar dalam negeri serta timbulnya persaingan tidak sehat,” tambah Ony.
-
Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Tangerang Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun
-
Gus Imin Bareng Keluarga Halal Bihalal ke Kediaman Anies Baswedan
-
Silaturahmi Keliling Kampung, Tradisi Remaja Masjid Jami Saat Lebaran
-
Indonesia Jadi negara Paling Signifikan Alami Kenaikan Peringkat FIFA
-
AP I Targetkan Angkut 3,3 Juta Penumpang pada Mudik Lebaran 2024