Per 13 Juli, Realisasi Anggaran Sektor Bea Masuk Sentuh Rp1,5 T

| Jum'at, 17/07/2020 11:32 WIB
Per 13 Juli, Realisasi Anggaran Sektor Bea Masuk Sentuh Rp1,5 T Industri Pengolahan Tanah Air (Doc: Kemenperin)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kamis, 16 Juli 2020 Mengumumkan perkembangan fasilitas kepabeanan untuk penanganan bidang kesehatan dan dunia usaha dalam masa pandemi dan pasca pandemi Covid-19 (pemulihan).

Hingga 13 Juli, Total realisasi fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor telah mencapai Rp1.506.873.860.064 triliun. 

"Sampai dengan Juli tanggal 13 tahun 2020, skema fasilitas atas pembebasan bea masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) impor barang penanganan Covid-19, total nilainya adalah Rp1,5 triliun. Rinciannya Rp574,8 miliar adalah dari Bea Masuk dan Rp617,8 miliar adalah dari PPN yang tidak dipungut dan Rp314,2 miliar dari pengembalian atau pembebasan PPh Impor," jelas Untung Basuki, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC.

Apabila dikategorikan per skema aturan, maka dari PMK 83 jo 34 total senilai Rp1.028.338.843.978, dari skema PMK 171 total senilai Rp337.168.862.698 miliar, dari PMK 70 sebesar total Rp141.366.153.388.

Adapun beberapa fasilitas kepabeanan yang diberikan adalah PPh Impor untuk perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat (KB), fasilitas fiskal impor barang penanganan Covid-19, percepatan layanan online, serta insentif tambahan untuk KB dan KITE.

Relaksasi PPh Impor yang diberikan pemerintah mencakup PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh pasal 22 Impor, pengurangan PPh pasal 25 Impor sebesar 30%, percepatan restitusi PPN yang kesemuanya itu diatur dalam PMK-23/PMK.03/2020 dan PMK-44/PMK.03/2020.

Untuk relaksasi impor barang penanganan Covid-19, subjek fasilitasnya diperluas menjadi 3 yaitu pertama Pemerintah Pusat/Daerah, kedua perorangan, ketiga Badan Hukum atau non Badan Hukum. Sedangkan objek fasilitasnya terdapat 49 jenis barang. Aturan yang melingkupinya terdapat dalam PMK-34/PMK.04/2020 jo dan PMK-83/PMK.04/2020.

Tags : Bea , Masuk , Impor , Anggaran