Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan BMN Senilai Rp258 Juta

| Selasa, 28/07/2020 12:34 WIB
Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan BMN Senilai Rp258 Juta Rokok (Doc: Istimewa)

GARUT, RADARBANGSA.COM – Kantor Bea Cukai Tasikmalaya memusnahkaan barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019, yang terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal dan cairan rokok elektrik (vape) dengan total nilai barang mecapai Rp258.666.300.

Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Bupati Garut dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air yang tujuannya untuk merusak maupun menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat digunakan.

“Jumlah total potensi kerugian negara dari sektor cukai tersebut mencapai Rp133,8 juta,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution.

Ia mengungkapkan BMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tegahan dari 80 kali penindakan oleh petugasnya.

BMN ini diantaranya adalah 1.342.019 gram tembakau iris ilegal senlai Rp143.507.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp27.892.470 dan rokok illegal sejumlah 194.040 batang dengan nilai sebesar Rp69.160.500 dan potensi kerugian negara sebesar Rp78.710.850. selain itu, 14,7 liter cairan vape senilai Rp29.260.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.604.200.

Sementara untuk barang hasil penindakan Satpol PP Kabupaten Garut yaitu berupa miras berbagai jenis sebanyak 206.705 liter senilai Rp15.888.000 dengan potensi kerugian negara sebesar  Rp6.778.845, rokok illegal sebanyak 1.660 batang senilai Rp830.000 dan potensi kerugian negara sebesar  Rp838.300, serta tembakau iris sebanyak 200 gram.

“Peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dan hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan,” tutur Saipullah.

Tags : Bea Cukai , BMN , Ilegal