Kementan Musnahkan 10 Komoditas Pertanian Ilegal Asal Malaysia

| Jum'at, 07/08/2020 12:34 WIB
Kementan Musnahkan 10 Komoditas Pertanian Ilegal Asal Malaysia Bawang Putih dalam Keranjang (Foto: Inews)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja Nunukan melakukan pemusnahan terhadap 10 macam komoditas pertanian ilegal asal Tawau-Malaysia. Volume berat komoditas ini dilaporkan mencapai 79 kg.

Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby mengatakan komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, surat ijin pemasukan untuk benih/bibit dan tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

“Pada saat ditahan sudah diberikan waktu untuk pemenuhan persyaratan karantina pertanian namun pemilik tidak dapat melengkapi sehingga komoditas dimusnahkan,” jelas Alfaraby pada Kamis 6 Agustus 2020.

Pihaknya kemudian memutuskan untuk memusnahkan dengan menggunakan metode pembakaran.

Kesepuluh komoditas ini terdiri dari beberapa jenis produk hewan dan tumbuhan, dengan perincian daging ayam beku 30 kg, daging babi 5 kg, sosis 29,7 kg, bibit tanaman hias 3 batang, bibit kelapa 3 batang, bawang bombay 1 kg, bawang putih 10 kg, dan benih sayur campuran 0, 1 kg, benih sawi 0,1 kg dan benih bayam 0,1 kg.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengatakan bahwa wilayah perbatasan memang perlu menjadi perhatian karena potensi penyelundupan di wilayah tersebut tinggi.

“Untuk meningkatkan pengawasan di perbatasan, karantina pertanian bekerjasama dengan pihak TNI, POLRI, Bea Cukai serta Imigrasi. Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk MoU yang diperbaharui setiap tahunnya”, jelas Jamil.

Tags : Malaysia , Komoditas , Ilegal

Berita Terkait