Mulai September Nanti, Deretan 10 Perusahaan Teknologi Ini Akan Pungut Pajak dari Penggunanya

| Jum'at, 07/08/2020 14:55 WIB
Mulai September Nanti, Deretan 10 Perusahaan Teknologi Ini Akan Pungut Pajak dari Penggunanya Apliksi TikTok (Doc: Istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggannya di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi enam belas perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 lalu.

“Sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” jelasnya pada Jumat 7 Agustus 2020.

Sementara itu untuk jumlah PPN yang dikenakan oleh pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Adapun kesepuluh entitas baru yang akan segera memungut PPN pada gelombang kedua ini adalah:

  - Facebook Ireland Ltd.

  - Facebook Payments International Ltd.

  - Facebook Technologies International Ltd.

  - Amazon.com Services LLC.

  - Audible, Inc.

  - Alexa Internet.

  - Audible Ltd.

  - Apple Distribution International Ltd.

  - Tiktok Pte. Ltd.

  - The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags : Pajak , TikTok , Amazon