Bea Cukai Kepulauan Riau Tindak Penyelundupan Ribuan Tekstil

| Kamis, 27/08/2020 14:47 WIB
Bea Cukai Kepulauan Riau Tindak Penyelundupan Ribuan Tekstil ilustrasi tekstil (doc: Elmodista)

RIAU, RADARBANGSA.COM - Penyelundupan ribuan tekstil di Tanjung Gadai, Tebing Tinggi Timur berhasil digagalkan oleh Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 6,6 Triliun.

“Hal ini bermula pada tanggal 18 Juli 2020 dilakukan penegahan terhadap KM. CH Jaya Bersama di perairan sungai Kampar dengan muatan berupa tekstil sebanyak 952 roll tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang diduga berasal dari Batu Pahat, Malaysia,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, Rabu 26 Augustus 2020.

Setelah dilakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut, didapati informasi bahwa sebagian terduga pelaku berada di Tanjung Gadai dan masih terdapat barang bukti yg disimpan di Tanjung Gadai.

Pasca dilakukan pemetaan, Pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 dilakukan sinergi bersama Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis dan Detasemen Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan di Tanjung Gadai, Kepulauan Meranti, Riau.

“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 7 titik bangunan tempat penimbunan tekstil dan 1 lokasi di hutan. Dan ditemukan juga barang bukti berupa tekstil sebanyak + 2.684 roll dan beberapa box spare parts mobil,” tutup Agus

Adapun secara hitungan valid,  jumlah penyelundupan tekstil ini sebanyak 3.636 roll dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp13.635.000.000 

Tags : bea cukai , tekstil , ilegal