Kemenperin Usulkan Relokasi Anggaran Rp84 M untuk Penanganan Covid-19

| Jum'at, 28/08/2020 15:06 WIB
Kemenperin Usulkan Relokasi Anggaran Rp84 M untuk Penanganan Covid-19 Agus Gumiwang Kartasaamita (Menteri Perindustrian). (Foto: kelanakotacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan realokasi anggaran sebesar Rp84,4 miliar untuk kegiatan yang mendukung penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Dari prognosa, terdapat sekitar Rp84,4 miliar yang bersumber dari anggaran belanja pegawai yang tidak terserap. Angka tersebut bisa direalokasikan untuk program lain selama mendapat izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam pernyataanya, Jumat 28 Agustus 2020.

Anggaran belanja pegawai yang tidak terserap ini antara lain dari pos tunjangan kinerja, tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan kepada Pejabat Eselon I dan Eselon II, tunjangan kinerja gaji ke-13. Selain itu, anggaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 yang semula diusulkan 2.000 orang oleh Kemenperin namun hanya disetujui sebanyak 400 orang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) 400 orang.

“Jumlah tersebut merupakan sisa anggaran dari yang telah kami alokasikan,” jelas Menperin.

Sementara itu Komisi VI DPR RI mengusulkan agar realokasi anggaran dari belanja pegawai tersebut difokuskan untuk penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) terutama yang terdampak Covid-19.

“Komisi VI DPR RI menyetujui usulan realokasi anggaran Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp84.448.000.000 yang bersumber dari belanja pegawai yang berpotensi tidak dapat direalisasikan dalam rangka mendukung penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih.

Tags : Kemenperin , Relokasi Anggaran

Berita Terkait