Bea Cukai TP Berantas Peredaran Narkoba Berbobot 12,8 Kg

| Kamis, 03/09/2020 11:54 WIB
Bea Cukai TP Berantas Peredaran Narkoba Berbobot 12,8 Kg Narkotika disamarkan dalam produk makanan (Doc: BC)

SURABAYA, RADARBANGSA.COM - Sepanjang Pandemi, Bea Cukai Tanjung Perak tercatat telah   melakukan penindakan terhadap barang berbahaya dan ilegal yaitu narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP).

“Tercatat sebanyak empat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil diungkap dengan total barang hasil penindakan mencapai 12,8 Kg,” tutur Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Aris Sudarminto, 3 September 2020.

Pada kasus pertama, tanggal 20 Juli 2020, Bea Cukai Tanjung Perak berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,893 Kg.

Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2020, kembali digagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,562 Kg.

Berselang empat hari kemudian, pada tanggal 18 Agustus 2020, Bea Cukai Tanjung Perak kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,874 Kg dan 2,545 Kg.

“Dari empat kasus tersebut, telah diamankan 5 tersangka penyelundupan narkotika dan dilakukan koordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyerahan barang bukti. Atas tindakannya, tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Aris.

Tags : Bea cukai , narkoba , tanjung priok